Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan KPK Belum Cekal Hasto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Juli 2024, 11:03 WIB
Ini Alasan KPK Belum Cekal Hasto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal staf Hasto Kristiyanto hingga pengacara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bepergian ke luar negeri.

Namun Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sendiri belum terkena pencekalan ke luar negeri.

Menanggapi hal itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pencegahan terhadap seseorang merupakan kewenangan tim penyidik.

"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (24/7). 

"Dalam hal ini penyidik baru menentukan 5 orang. Apakah nanti akan ada tambahan lagi, itu kita serahkan sepenuhnya ke penyidikan," sambungnya.

Meskipun Hasto belum dicegah, kata Tessa, pihaknya meyakini bahwa tim penyidik memiliki strategi sendiri dalam proses penyidikan.

"Sehingga siapa dan apa yang dilakukan, termasuk salah satunya pencekalan, dibuat sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jadi kita tunggu nanti ke depan prosesnya sama-sama nanti," pungkas Tessa.

Pada Senin kemarin (22/7), KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang, yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB. Larangan berpergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kelima orang yang dicegah itu adalah, Kusnadi (K) selaku staf Hasto Kristiyanto, Simeon Petrus (SP) selaku pengacara PDIP, Yanuar Prawira Wasesa (YPW) selaku pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku pengacara PDIP, dan Dona Berisa (DB) selaku mantan istri Saeful Bahri (SB) yang merupakan kader PDIP yang juga terpidana dalam kasus ini.

Dari kelima orang itu, mayoritas juga sudah diperiksa maupun rumahnya digeledah KPK. Seperti Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah diperiksa tim penyidik KPK. Sedangkan Donny Tri Istiqomah rumahnya sudah digeledah.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, seperti yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA