Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Periksa Walikota Semarang Terkait 3 Pidana Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juli 2024, 19:16 WIB
KPK Akan Periksa Walikota Semarang Terkait 3 Pidana Korupsi
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
rmol news logo KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terkait dugaan 3 tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya soal publik yang menanyakan keberadaan Mbak Ita yang merupakan politisi PDIP karena belum muncul sejak KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Kota Semarang.

"Sampai dengan saat ini, Satgas Penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang. Sebagaimana teman-teman ketahui, di beberapa tempat (digeledah)," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Namun demikian, Tessa memastikan, tim penyidik akan memeriksa Mbak Ita dalam perkara yang sedang ditangani KPK saat ini.

"Jadi, apabila ditanya apakah akan diminta keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dimintai keterangan. Kapannya masih belum bisa disampaikan. Kembali lagi, karena masih berkegiatan atau kegiatan masih berlangsung di Kota Semarang. Jadi kita sama-sama tunggu saja," pungkas Tessa.

KPK saat ini tengah mengusut 3 dugaan korupsi yang dilakukan Mbak Ita dan 3 orang lainnya, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Pada Jumat (12/7), KPK telah mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, KPK belum resmi mengumumkan identitas keempat orang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP yang juga merupakan suaminya Mba Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA