Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir Hingga 4 Kali, KPK Beri Sinyal Segera Lakukan Tindakan ke Walikota Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Februari 2025, 21:24 WIB
Mangkir Hingga 4 Kali, KPK Beri Sinyal Segera Lakukan Tindakan ke Walikota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan melakukan tindakan penyidikan terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita yang sudah 4 kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto terkait pengembangan penyidikan  kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Ya kita tunggu saja ya, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan, tapi saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangan bentuknya apa," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari 2025.

Tessa menjelaskan, bahwa KPK belum mengirimkan tim dokter untuk melakukan pengecekan kondisi kesehatan Mbak Ita yang disebut dirawat di RSD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang

"Informasinya belum, belum ada dokter yang dikirimkan ke sana, tapi penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang akan dilakukan. Bisa jadi pekan depan," terang Tessa.

Mbak Ita mendadak dirawat ketika dipanggil tim penyidik pada Selasa, 11 Februari 2025. Padahal, panggilan tersebut merupakan panggilan yang keempat bagi Mbak Ita sebagai tersangka. Selain itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) juga mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan bersama Mbak Ita.

Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri (AB) selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.

Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA