Awalnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membantah melakukan operasi tangkap tangan melibatkan anggota DPRD Jatim.
"Gak ada (tangkap tangan)" kata Alex, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/7).
Namun saat ditanya terkait penggeledahan, dia membenarkan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Sahat, terkait korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
"Ini perkara lama. Pengembangan Pokir dana hibah. Iya (penggeledahan). Untuk melengkapi alat bukti," pungkas Alex.
Namun dia belum membeberkan identitas anggota DPRD Jatim yang rumahnya digeledah.
Sebelumnya Sahat terjaring tangkap tangan pada 14 Desember 2022 bersama 3 orang lain, dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Dalam perkara itu Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp39,5 miliar subsider 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: