Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Imran Jakub merupakan tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam kasus pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
"KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/7).
Tersangka Imran Jakub kata Asep, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga Selasa (23/7).
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Asep.
Atas perbuatannya, tersangka Imran Jakub disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT: