Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tahan Kadis Dikbud Malut Penyuap Abdul Ghani Kasuba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 Juli 2024, 16:22 WIB
KPK Tahan Kadis Dikbud Malut Penyuap Abdul Ghani Kasuba
Tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Jakub (IJ)/RMOL
rmol news logo Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Jakub (IJ) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap kepada Gubernur Malut periode 2019-2024, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Imran Jakub merupakan tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam kasus pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

"KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/7).

Tersangka Imran Jakub kata Asep, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga Selasa (23/7).

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Imran Jakub disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA