Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Jakarta, Jumat (28/6), membenarkan, hari ini, Jumat (28/6), tim JPU KPK akan membacakan tuntutan untuk terdakwa SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembacaan tuntutan diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono (mantan Sekjen Kementan) dan Muhammad Hatta (mantan direktur Alsintan Kementan), didakwa mengumpulkan uang dari eselon I berupa potongan 20 persen anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sejak 2020-2023.
Permintaan uang itu disertai ancaman, bila tidak memenuhi, jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan. Dan bila ada pejabat yang tidak sejalan diminta mengundurkan diri dari jabatan.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
BERITA TERKAIT: