Selain baru mendapat surat panggilan pada Rabu malam (12/6), Kusnadi juga trauma atas pemenuhan panggilan yang dilakukan penyidik KPK pada 10 Juni 2024, karena sempat dibentak.
"Dia (Kusnadi) trauma, dia diintimidasi diperlakukan sewenang-wenang terlebih-lebih prosedur penyitaan, prosedur penggeledahan dan hal-hal lain yang bersyarat harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses perkara itu tidak diterapkan oleh KPK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Kendati tidak memenuhi panggilan hari ini, Petrus menyebut Kusnadi bakal hadir jika KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kusnadi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku di KPK pada Senin (10/6).
Namun, dalam pemeriksaan itu, Kusnadi mengaku mendapat perlakuan intimidasi dan juga penyitaan HP beserta dompet.
BERITA TERKAIT: