Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MA Harus Pikirkan Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 06 Juni 2024, 12:52 WIB
Putusan MA Harus Pikirkan Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren
Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA)/Ist
rmol news logo Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Mereka masih berharap MA membuka mata hatinya, sehingga perkara yang tengah ditangani lembaga itu, bisa memihak ribuan karyawan beserta keluarganya.

"Kita menanti putusan PK nomor 15 untuk dikabulkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata perwakilan karyawan, Janli Sembiring dikutip Kamis (6/6).

Perkara yang dimaksud ialah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Babra. Perkara teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Selain itu, karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.

Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Kendati, hingga kini pihak karyawan tak juga mengetahui jadwal sidang perkara tersebut.

"Tentunya hakim itu harus adil, memperhatikan kemanfaatan dalam membuat putusan dan berpihak hajat hidup orang banyak," sambung Janli didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA