"Kemarin hari Selasa itu hari berkabung, tidak adanya keadilan di Indonesia. Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring dalam keterangannya, Sabtu (1/6).
Janli merasa janggal dengan putusan hakim yang terkait perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, terkesan dibuat tanpa melihat putusan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa MHB bukan pemilik merek Polo by Ralph Lauren, tapi hanya Ralph Lauren dan itu sudah dihapus.
Janli mengatakan, karyawan dan keluarga nyaris putus asa dalam mencari keadilan di negara ini. Sebab hingga belasan kali ia berdemonstrasi di depan kantor MA, tuntutan keadilan mereka tak juga didapat.
Lebih lanjut, masih ada perkara PK yang diajukan Fahmi Babra yaitu Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, selain perkara yang sudah diputus. Mereka berharap MA bisa mengembalikan maruah mereka dengan memutus seadil-adilnya perkara itu, bagi karyawan beserta keluarga.
"Kita berharap adanya keadilan, walaupun hati kecil kita kita pesimis," kata Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Jika putusan PK perkara berikutnya masih merugikan nasib pegawai dan keluarga, mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penanganan perkara tersebut.
"Ya kita berdoa semoga KPK menelusuri, memeriksa untuk mengusut kasus ini," kata Janli.
BERITA TERKAIT: