“Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati),” kata Hasto usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Hasto kehadiran dirinya sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum yang berlaku.
“Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” kata Hasto.
Hasto sendiri bersama tim hukumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya sekitar 3 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 12.26 WIB.
Hasto diperiksa atas ucapannya saat melakukan wawancara di televisi nasional, karena komentarnya yang dianggap membuat situasi menjadi gaduh.
Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 Laporan Polisi (LP), yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.
Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua surat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.
Hasto dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Penghasutan dan/atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BERITA TERKAIT: