Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cegah Direktur Komersial PT PGN Pergi ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Mei 2024, 16:55 WIB
KPK Cegah Direktur Komersial PT PGN Pergi ke Luar Negeri
Ilustrasi PT PGN/Net
rmol news logo Sebagai bagian dari upaya pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah mencegah dua orang tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PGN, pihaknya mengajukan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Namun demikian, Ali belum mau membeberkan identitas 2 orang yang dicegah. Pencegahan ini dilakukan agar pihak dimaksud dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik.

"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas.

Pada Senin (13/5), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN.

"Ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5).

Alex menjelaskan, proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada KPK.

Namun demikian, Alex belum membeberkan identitas para tersangka dan maupun detail perkaranya.

"Dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," pungkas Alex. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA