Hal itu sampaikan kuasa hukum Aulia Rahman yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.
"Sidang lanjutan akan digelar Senin dengan agenda tuntutan. Belum bisa dipastikan pagi atau siang, kalau jadwal biasanya siang," kata Sumaindra dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (24/5).
Sumaindra menjelaskan bahwa kliennya dalam perkara tersebut tidak ada niatan untuk menistakan Nabi Muhammad SAW.
Sebab materi yang disampaikan kliennya secara spontan dan semata-mata hanya rasa keresahan dan kritikan terhadap orang yang bernama Muhammad namun melakukan perbuatan tercela.
"Materi yang disampaikan spontanitas dan dilontarkan dalam acara stand up comedy, sifatnya menghibur. Kami berharap, klien kami bebas dari tuntutan hukum," kata Sumaindra.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Aulia Rahman disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP Subpasal 156 KUHP tentang penodaan agama, atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
BERITA TERKAIT: