Penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL, permohonan praperadilan teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatan ini, Muhaimin Syarif sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK. Namun demikian, belum muncul bunyi petitum dalam
website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, agenda sidang perdana telah dijadwalkan, yakni pada Senin (10/6) di Ruang 06 PN Jakarta Selatan.
KPK memang telah mengonfirmasi sudah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba.
Informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub dan Muhaimin Syarif.
Namun hingga kini, identitas dua tersangka itu belum diumumkan KPK kepada publik. Publikasi tersangka baru akan dilakukan setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1). KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Syarif di wilayah Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1).
Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.
BERITA TERKAIT: