Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permohonan PPP untuk Dapil Banten Ditolak MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 21 Mei 2024, 19:59 WIB
Permohonan PPP untuk Dapil Banten Ditolak MK
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum/Ist
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putusan Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Selasa (21/5).

“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, setelah mencermati Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, DPR Dapil Banten, dan DPR Dapil Banten telah ternyata tidak terdapat penguraian dalil secara jelas.

Menurut Pemohon telah terjadi perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda, namun Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian serta pada rekapitulasi tingkat mana terjadi perpindahan suara dimaksud.

Di samping itu, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4 terdapat ketidaksesuaian antara tabel persandingan suara dengan uraian penjelasannya baik berkaitan dengan PSI maupun Pemohon sendiri.

Selain itu, sambung Guntur, pada  petitum permohonan Pemohon terdapat pula ketidaksesuaian dengan posita permohonan.

Pada posita Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada Petitum Pemohon meminta penetapan perolehan suara hanya untuk perolehan suara Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon.

Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo.

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak memenuhi syarat formill permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur),” demikian MK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA