Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Nayunda saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/5).
"Senin (13/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Nayunda Nabila," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (14/5).
Ali menjelaskan, Nayunda didalami soal adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL. Di mana dalam persidangan terungkap bahwa ada aliran uang korupsi SYL yang mengalir ke Nayunda sebesar Rp50-100 juta yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," pungkas Ali.
Sebelumnya, Nayunda telah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL selama 11 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Nayunda enggan membeberkan materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik kepada dirinya.
"Semuanya sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung ke penyidik aja ya," kata Nayunda kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (13/5).
Nayunda sebelumnya juga pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL pada Kamis 30 November 2023.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
BERITA TERKAIT: