OTT itu sendiri melibatkan Polda Kepulauan Bangksa Belitung dan Polres Belitung pada Selasa malam (19/3).
Dalam rumah tersebut, polisi dikabarkan menangkap tersangka Albert alias Aloi yang diduga ada kaitan dengan Edi Kodri yang disebut Advisor Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal.
Namun Polres Belitung tidak secara jelas dan tegas untuk menyebutkan nama pemilik rumah tempat Aloi ditangkap saat diduga melakukan kegiatan penggorengan/pemanggangan timah ilegal.
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menyesalkan Polri belum terbuka dalam mengumumkan kasus OTT timah di Belitung.
"Padahal data OTT Polres Belitung cukup valid, namun mengapa hal tersebut malah tidak dijadikan menjadi alat bukti yang kuat oleh penyidik Polri," kata Iskandar dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/5).
Iskandar menekankan bahwa OTT di kediaman Edi Kodri itu sebenarnya adalah sesuatu produk kinerja penyidik yang lebih valid dari pada penanganan kasus korupsi timah dengan kerugian mencapai Rp271 triliun di Kejaksaan Agung.
Iskandar menyarankan Mabes Polri mengonsolidasikan kinerja aparatnya untuk menyelesaikan penyidikan kasus yang terungkap dalam OTT Polres Belitung.
Dengan demikian, kata Iskandar, masyarakat bisa melihat kinerja Polri dengan jelas.
"Sangat disayangkan jika kasus OTT tersebut terdegradasi oleh berbagai hal buruk," kata Iskandar.
BERITA TERKAIT: