Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Yakin Praperadilan Karutan Achmad Fauzi Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Mei 2024, 11:37 WIB
KPK Yakin Praperadilan Karutan Achmad Fauzi Ditolak
Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK nonaktif/RMOL
rmol news logo Sudah serahkan 86 bukti surat dan 3 ahli pidana maupun administrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Tunggal Praperadilan, Sutomo Thoba akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK nonaktif.
HUT 79 RI

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan agenda, hari ini, Rabu (8/5), hakim akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim karena dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (8/5).

Apalagi kata Ali, KPK juga telah serahkan 86 bukti surat dan 3 ahli pidana maupun administrasi dalam sidang praperadilan.

Sementara itu dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat beberapa petitum praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi selaku pemohon melawan KPK selaku termohon.

Di mana, Achmad Fauzi meminta hakim praperadilan dapat menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Achmad Fauzi juga meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terhadap pemohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tersebut, menyatakan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Lalu, menyatakan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) nomor Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 Juncto Surat Perintah Perpanjangan Penahanan nomor 31/TUT.00.03/24/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon di dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara pada negara senilai nihil.

"Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)" bunyi akhir petitum.

Pada Jumat (15/3), KPK umumkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Para tersangka dimaksud, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR)

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA