Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Mei 2024, 16:36 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi pakai rompi oranye tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Selasa sore (7/5).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Gus Muhdlor saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah langsung mengenakan rompi tahanan KPK pada pukul 16.25 WIB. Gus Muhdlor sendiri telah diperiksa tim penyidik sejak pukul 09.22 WIB.

Dengan tangan diborgol besi, Gus Muhdlor digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan secara resmi penahanan terhadap Gus Muhdlor, serta konstruksi perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dalam dua panggilan sebelumnya, Gus Muhdlor selalu mangkir. Seperti saat akan diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat lalu (3/5). Dia pernah memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (16/2) saat statusnya masih menjadi saksi.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1) dan Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA