Hakim Yustisial, Prasetyo Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat/Ist
Hakim Yustisial Prasetyo Nugroho dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, eksekusi badan Prasetyo Nugroho telah dilakukan hari ini, Kamis (18/4).
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan," kata Ali, Kamis (18/4).
Selain itu, kata Ali, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA ini juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar, uang pengganti 20 ribu dolar Singapore dan Rp206 juta.
"Proses eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: