Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jebloskan Hakim Yustisial Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 April 2024, 22:36 WIB
KPK Jebloskan Hakim Yustisial Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Hakim Yustisial, Prasetyo Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat/Ist
rmol news logo Hakim Yustisial Prasetyo Nugroho dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, eksekusi badan Prasetyo Nugroho telah dilakukan hari ini, Kamis (18/4).

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan," kata Ali, Kamis (18/4).

Selain itu, kata Ali, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA ini juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar, uang pengganti 20 ribu dolar Singapore dan Rp206 juta.

"Proses eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA