Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hampir 4 Jam Diperiksa KPK, Politisi PDIP Irit Bicara Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 April 2024, 13:58 WIB
Hampir 4 Jam Diperiksa KPK, Politisi PDIP Irit Bicara Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus/RMOL
rmol news logo Hampir 4 jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus irit bicara soal kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ihsan Yunus telah menjalani pemeriksaan hampir 4 jam sejak pukul 09.46 WIB hingga pukul 13.25 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

"Ya tadi (diperiksa terkait) Kemenkes ya, pengadaan APD," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (18/4).

Namun, saat ditanya soal materi pertanyaan, jumlah pertanyaan, hingga soal dugaan ikut mendapatkan jatah proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, Ihsan meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada tim penyidik KPK.

"Tanya sama penyidik ya," pungkasnya.

Sebelumnya pada Senin (29/1), orang kepercayaan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas selaku swasta atau SAVP Bank Muamalat Indonesia juga diperiksa tim penyidik dalam perkara ini.

Pada Jumat 10 November 2023, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Kelimanya terdiri dari 2 ASN dan 3 pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah, yakni PPK Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA