Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maklumat Rutan KPK: Keluarga Tahanan Dilarang Beri Imbalan ke Petugas!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 09 April 2024, 14:18 WIB
Maklumat Rutan KPK: Keluarga Tahanan Dilarang Beri Imbalan ke Petugas<i>!</i>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Keluarga tahanan yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang memberikan imbalan kepada petugas.

Hal itu termuat dalam Maklumat Layanan Cabang Rutan KPK, bahwa pengunjung, keluarga, penasihat hukum tahanan, dan atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan dilarang memberi imbalan kepada petugas saat menengok keluarga yang ditahan di Rutan KPK.

"Kepada seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada segenap jajaran cabang Rutan KPK atas pelayanan yang telah diberikan," tulis Maklumat Rutan KPK dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/4).

Ditegaskan, imbauan tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan KPK memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnya.

"Jika masyarakat mendapati oknum Cabang Rutan KPK meminta, memeras dan/atau memaksa untuk memberikan sesuatu, dapat segera melaporkan ke Dumas KPK," katanya.

Laporan tersebut, bisa disampaikan melalui nomor telepon KPK 021-25578300, Call Center 198, Website: http://kws.kpk.go.id, Email ke [email protected], atau melalui WhatsApp 0811-959-575. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA