Berbagai cara harus dilakukan pemerintah dan aparat hukum dalam menindak praktik judi
online yang belakangan masih menjamur.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya mengatakan, Polri sejatinya bisa menerapkan aturan-aturan yang telah ada dalam menindak penjudi dan penyedia layanan judi
online.
Ditambah, menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi
online.
"Banyak aturan hukum yang melarang judi, jadi tidak perlu aturan baru. Polisi perlu kerja sama dengan ahli IT dan psikologi untuk lebih cepat deteksi dan usut bandar judi
online," kata Berly kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).
Berly memandang, kegiatan judi telah berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat. Cara-cara memengaruhi masyarakat untuk berjudi
online telah bersifat adiktif.
"Judi merusak secara ekonomi karena bersifat ketagihan. Uang yang tadinya buat kesejahteraan keluarga dan bisnis jadi hilang," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: