Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya mengatakan, Polri sejatinya bisa menerapkan aturan-aturan yang telah ada dalam menindak penjudi dan penyedia layanan judi
.
Ditambah, menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi
.
"Banyak aturan hukum yang melarang judi, jadi tidak perlu aturan baru. Polisi perlu kerja sama dengan ahli IT dan psikologi untuk lebih cepat deteksi dan usut bandar judi
, Senin (8/4).
Berly memandang, kegiatan judi telah berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat. Cara-cara memengaruhi masyarakat untuk berjudi
telah bersifat adiktif.
"Judi merusak secara ekonomi karena bersifat ketagihan. Uang yang tadinya buat kesejahteraan keluarga dan bisnis jadi hilang," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: