Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari usai mengikuti Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
"Tadi kami jawab terhadap problem itu siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujar Hasyim.
Anggota KPU dua periode itu menjelaskan, permohonan Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk membatalkan pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.
"Secara berturut-turut, kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK, termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU," sambungnya.
Maka dari itu, Hasyim memohon kepada MK agar menolak permohonan para Pemohon, dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.
"Intinya, pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3,KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," demikian Hasyim menutup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.