Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk
asset recovery, yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari Tagop.
"Nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/3).
Untuk itu, KPK berharap para terpidana lain yang juga dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti dapat memenuhi kewajiban hukumnya, sebagai salah satu wujud efek jera atas perbuatannya yang telah menikmati hasil korupsi.
Tagop sendiri saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon sejak 10 Agustus 2023 untuk menjalani pidana badan selama 8 tahun.
Sedangkan terpidana lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman selaku swasta menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan, ditambah pidana denda Rp100 juta.
BERITA TERKAIT: