Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ipda Sopian Hadi Disanksi Etik Berat Dewas KPK Imbas Terima Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 Maret 2024, 14:59 WIB
Ipda Sopian Hadi Disanksi Etik Berat Dewas KPK Imbas Terima Pungli
Terperiksa Ipda Sopian Hadi/RMOL
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf terbuka langsung terhadap Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri, Ipda Sopian Hadi dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.

Hal itu merupakan putusan yang telah disampaikan Majelis Etik Dewas KPK di Ruang Sidang Etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (27/3).

Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, terperiksa Sopian Hadi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak dalam sidang putusan.

Selain itu kata Tumpak, Majelis Etik Dewas juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Majelis Etik Dewas, Albertina Ho mengatakan, selama persidangan, Sopian Hadi hanya mengaku menerima uang Rp70 juta.

"Untuk Sopian Hadi, itu penerimaan yang dia akui hanya Rp70 juta. Tapi kalau dari saksi-saksi lebih dari Rp70 juta. Dan itu juga sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," ujar Albertina.

Terperiksa Sopian Hadi merupakan PNYD yang ditugaskan dari Polri sejak 2015 dan pernah bertugas di Rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban pada 2018-2020.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa, jumlah uang bulanan yang diterima oleh terperiksa, yaitu dari saksi Muhammad Ridwan melalui transfer rekening sebanyak 2 kali, yaitu pada 20 Mei 2021 sebesar Rp5,4 juta dan 21 Juni 2021 sebesar Rp4,5 juta.

Selain itu, uang bulanan juga diberikan secara tunai, sekitar Rp10 juta/bulan pada saat terperiksa menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban, dan setelah tidak lagi menjabat nilainya turun menjadi sekitar Rp4-5 juta/bulan. Total uang bulanan yang diberikan kepada terperiksa adalah sekitar Rp140 juta.

Selanjutnya dari saksi Ricky Rachmawanto sekitar Rp3 juta sebanyak 8 kali dan sekitar Rp2,5 juta sebanyak 3 kali diberikan secara tunai. Dari saksi Ramadhan Ubaidillah sekitar Rp2,5 juta sebanyak 10 kali yang diberikan secara tunai.

Kemudian dari saksi Muhammad Abduh sekitar Rp3 juta sebanyak 13 kali secara tunai dan salah satunya pernah dititipkan melalui saksi Ricky Rachmawanto, pada saat terperiksa sedang mengikuti pendidikan.

Sopian Hadi sendiri saat ini juga sudah berstatus sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK. Selain Sopian Hadi, KPK juga telah menetapkan 14 tersangka lainnya pada Jumat (15/3).

Para tersangka dimaksud, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR)

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA