Terbaru, Kejagung menerima laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusut kasus dugaan korupsi debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Mungkin (kepercayaan) ini berkaitan banyaknya penanganan kasus korupsi membuahkan hasil. Kejaksaan juga dipercaya Kementerian BUMN untuk menangani kasus-kasus korupsi di perusahaan negara," kata pengamat kebijakan publik, Ade Reza Hariyadi, Rabu (20/3).
Kondisi ini pun dinilai menjadi angin segar di tengah penilaian negatif publik terhadap lembaga antirasuah, yakni KPK. Apalagi terbaru, kasus LPEI ternyata sudah pernah ditangani KPK.
"Sepertinya tidak ada progres memuaskan (di KPK), makanya sekarang dilaporkan kepada Kejaksaan. Jadi, saya kira ini sinyalemen bahwa Kemenkeu percaya kejaksaan bisa menanganinya," lanjutnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melaporkan dugaan
fraud debitur LPEI ke Kejagung, Senin (18/3). Dalam hasil pemeriksaan tim terpadu, ada 4 debitur terindikasi melakukan fraud dengan nilai
outstanding Rp2,5 triliun, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Kasus ini sempat dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023. Baru pada Selasa kemarin (19/3), KPK meningkatkan status perkara baru ke tahap penyidikan.
BERITA TERKAIT: