Pasalnya, saat ini tengah marak modus kejahatan baru dengan cara menjual materai palsu yang memiliki bentuk fisik 100 persen mirip dengan yang asli.
Kepala Seksi Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Fatah Yasin menyampaikan, ada beberapa hal yang dapat membantu masyarakat dalam membedakan materai asli dan palsu.
Pertama, bila harga lebih rendah dari yang dijual di pasaran maka bisa dipastikan materai itu palsu.
"Kedua, dari sisi tampilan, di materai itu ada tulisan materai tempel dan angka Rp10.000, kalau materai yang asli itu diraba agak kasar tulisan materai dan angka Rp10.000," jelas Fatah di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Terakhir, dari segi fisik, bila materai dipandang dan digoyangkan berubah warna dari hijau menjadi magenta, maka materai tersebut dipastikan asli.
"Ada tiga, harga, diraba, kemudian digoyang dia akan kelihatan dari segi warna," kata Fatah
Bila masyarakat menemukan materai yang diduga palsu, Fatah mengimbau agar segera melapor kepada pihak berwajib.
Sebelumnya, Polsek Metro Menteng membekuk 6 orang tersangka yang merupakan sindikat materai palsu yang telah membuat 43.650 lembar materai palsu serta merugikan negara sebesar Rp936,5 juta.
Enam pelaku itu masing-masing berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55). Modus yang dijalankan dengan menjual materai lebih murah dari harga resmi.
Para tersangka pun dijerat Pasal 24 dan 25 UU 10/ 2020 tentang Bea Materai Jo, Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta.
BERITA TERKAIT: