Laporan TPDI ini merupakan yang kedua kalinya terkait polemik aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Jumat (1/3). Namun, laporan itu ditolak. Nyatanya, Bareskrim Polri kembali menolak laporan TPDI.
"Kita sedikit kecewa karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa sebagaimana kemarin kita ada kesepakatan dengan lantai 15, bahwa bawa ahlinya untuk bisa menjelaskan hal-hal yang lebih teknis. Tadi sudah dijelaskan juga tetapi ujungnya kita sepakat untuk tidak sepakat," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Petrus polemik Sirekap menimbulkan diduga menjadi sumber persoalan dalam penghitungan suara.
Sebab, sejumlah pihak menilai ada manipulasi suara dari aplikasi ini. Oleh karena itu, Petrus ingin Polri menindaklanjuti Sirekap ini agar bisa diaudit lebih lanjut.
Roy Suryo menambahkan laporan TPDI ditolak karena Bareskrim Polri menilai ada pihak yang berwenang melakukan tindakan dalam polemik Sirekap adalah Gakkumdu terutama dalam Pemilu.
"Jadi saran dari Bareskrim adalah karena ini masih dalam ranah Pemilu dan di Gakumdu itu ada kepolisian, kejaksaan ya diminta untuk ke sana. Tapi kita tadi juga menyampaikan kita juga akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima," ucap Roy.
BERITA TERKAIT: