"Hampir dua bulan ini muncul perdebatan publik yang tidak berkesudahan. Banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial tetapi kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri sehingga kami mengambil langkah datang kesini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (2/3).
Selain komisioner KPU, pihak yang dilaporkan TPDI adalah pembuat sirekap. Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ujarnya.
Untuk memperkuat laporan TPDI membawa sejumlah bukti tapi tidak dirinci. Lalu laporan mereka ditolak oleh Bareskrim dan disarankan hanya membuat pengaduan masyarakat.
Alasan laporan ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang sirekap. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal sirekap.
"Dan memang mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme dumas. Kita enggak ngerti dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya.
BERITA TERKAIT: