Laporan itu dilayangkan langsung Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan dugaan pemotongan honor Hakim Agung kepada KPK.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung berdasarkan PP 82/2021, Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (2/10).
Namun nyatanya kata Sugeng, para Hakim Agung hanya mendapatkan sekitar 60 persen dari haknya. Sedangkan sisanya, yakni sebesar 14,05 persen diberikan kepada panitera perkara, panitera muda kamar, hingga staf. Sedangkan 25,95 persen sisanya tidak jelas peruntukannya.
"Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung, kami sudah serahkan kepada KPK. Kami minta hal ini didalami. Apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi," tegas Sugeng.
Sugeng pun menyoroti soal pengakuan Jurubicara MA yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan para Hakim Agung.
Padahal menurut Sugeng, honor hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan pasti jumlahnya berbeda-beda setiap Hakim Agung.
"Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata-rata, 25,95 persen ya. Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami," jelasnya.
Dari pemotongan honor Hakim Agung itu kata Sugeng, pihaknya mencatat potongan selama 2 tahun terakhir ini mencapai Rp90 miliar.
"Kalau kami hitung kasar, hitungan kasar dua tahun ya, itu sekitar Rp90 miliaran ya total keseluruhan pemotongan," ungkap dia.
Dalam pelaporan ke KPK, Sugeng mengaku menyebutkan nama-nama yang diduga sebagai pelaku. Akan tetapi, Sugeng enggan mengungkapkannya kepada publik.
"Dalam pelaporan kita kami menyampaikan informasi, ada, tapi kami tidak bisa sampaikan kepada media, karena itu sifatnya kewenangan KPK," pungkas Sugeng.
BERITA TERKAIT: