Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana Disupport Puluhan Kerabat, SYL: Sebagian dari Makassar dan Tanjung Priok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Februari 2024, 10:47 WIB
Sidang Perdana Disupport Puluhan Kerabat, SYL: Sebagian dari Makassar dan Tanjung Priok
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Menghadapi sidang perdana, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat dukungan moril dari keluarga dan para sahabatnya yang datang dari Makassar hingga Jakarta.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, ada sekitar 20 orang lebih keluarga dan sahabat SYL duduk di dalam ruang sidang M Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Saat ditanya siapa saja yang hadir mengikuti sidang perdana ini, SYL menyebut bahwa mereka merupakan keluarga dan para kerabatnya. Beberapa perwakilan keluarga dan kerabatnya itu mendatangi dan menyalami hingga memeluk SYL yang hendak menjalani sidang perdana.

"Iya (keluarga). Sebagian baru tiba dari Makassar saudara-saudara saya. Sebagian anak-anak Tanjung Priok, anak-anak Sulsel Makassar," singkat SYL kepada Kantor Berita Politik RMOL sebelum persidangan dimulai, Rabu siang (28/2).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini baru dimulai pada pukul 10.15 WIB. Sidang diawali dengan memeriksa identitas terdakwa SYL dan penasihat hukumnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap identitas dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta, serta identitas masing-masing penasihat hukum dari para terdakwa.

Setelah itu pada pukul 10.30 WIB, tim JPU KPK memulai membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA