Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Didorong Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara di Korupsi Timah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 21 Februari 2024, 13:49 WIB
Kejagung Didorong Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara di Korupsi Timah
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho/Net
rmol news logo Penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) perlu diusut hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat kementerian.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, kasus korupsi tidak mungkin berdiri sendiri.

"Kemungkinan (keterlibatan oknum pejabat) itu tidak bisa ditutup. Ada main enggak dengan penyelenggara negara? Bisa saja," ujar Hibnu kepada wartawan, Rabu (21/2).

Salah satu yang disoroti adalah dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM dan BUMN. Berangkat dari dugaan yang muncul, Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut perlu menjadikannya sebagai berkas lanjutan.

"Namanya korupsi tambang itu berjemaah, bukan satu dua orang saja," sambungnya.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pada periode 2015-2022 itu. Mereka adalah pengusaha tambang, SG alias AW dan MBG; Dirut CV VIP, HT alias ASN.

Dirut PT Timah periode 2016-2021, MRPT alias RZ; Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018, EE alias EML; mantan Komisaris CV VIP,  berinisial BY; Dirut PT SBS berinisial RI; Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN, TN; Manajer Operasional CV VIP, AA; General Manager PT TIN, RL; dan TT.

Pada kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA