Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

36 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2575

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 10 Februari 2024, 07:58 WIB
36 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2575
Dirjen Pas, Reynhard Silitonga/Net
rmol news logo Sebanyak 36 dari 53 orang narapidana beragama Konghucu di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga mengatakan, RK Imlek ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Namun begitu, mereka masih harus menjalani masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

Pemberian RK I dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu pagi (10/2).

Narapidana penerima RK Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung, yaitu 9 orang, disusul Kalimantan Barat 7 orang, Banten 4 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang. Sisanya berasal dari Sumatera Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.

"Pemberian RK Imlek ini juga telah menghemat pengeluaran negara dalam bentuk anggaran makan narapidana sebesar Rp19.380.000," pungkas Reynhard. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA