Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Penyuap Proyek Jalan di Kaltim akan Didakwa Beri Suap Rp1,5 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Februari 2024, 16:11 WIB
3 Penyuap Proyek Jalan di Kaltim akan Didakwa Beri Suap Rp1,5 M
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tiga terduga penyuap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastyono telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya ke pengadilan, Jumat (2/2).

Ketiga pihak penyuap dimaksud, yakni Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.

"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali Fikri.

Namun demikian, saat ini penahanan masih dilakukan di Rutan cabang KPK dan belum dipindahkan. Sementara jadwal sidang perdana juga masih menunggu informasi dari Panitera Muda Khusus (Panmud) Tipikor.

Di sisi lain, mereka akan didakwa melakukan penyuapan senilai lebih dari Rp1,5 miliar dalam proyek jalan tersebut.

"Dalam dakwaan, besaran suap lebih dari Rp1,5 miliar, termasuk pemberian motor Trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad. Detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Pada Sabtu dinihari, 25 November 2023, KPK resmi umumkan dan menahan 5 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis 23 November 2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim tahun 2023.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua orang pihak penerima suap adalah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Selanjutnya tiga orang pemberi suap, yakni Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.

Dalam perkaranya, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim. Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pada 2023 sesuai dengan e-katalog, dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim, di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp1,1 miliar.

Untuk kedua proyek tersebut, Rahmat ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK. Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Nono, Abdul Nanang, dan Hendra melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada Riado dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Riado kemudian menyampaikan tawaran itu kepada Rahmat sekaligus memberi persetujuan kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, Rahmat memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan Nono, Abdul Nanang, dan Hendra. Proses itu dilakukan dengan cara memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, Rahmat mendapatkan 7 persen, dan Riado mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA