Skor itu menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan biasa-biasa saja.
Demikian disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi rilis dari Transparency International yang menunjukkan hasil pengukuran IPK tahun 2023. Rilis itu menempatkan Indonesia meraih skor 34 atau stagnan dengan raihan tahun lalu.
"Stagnasi Skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan 'biasa-biasa' saja," kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/1).
Ali mengatakan, pemberantasan korupsi butuh komitmen konkret dan dukungan penuh dari semua elemen. Penguatan regulasi dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan ataupun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang akseleratif, dan berdampak nyata terhadap perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seperti contohnya, pengesahan UU Perampasan Aset maupun perluasan lingkup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan," terangnya.
KPK, lanjut Ali, melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menutup celah-celah kerawanan terjadinya korupsi dengan instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Terbaru, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) juga melakukan pengukuran sekaligus rekomendasi akselerasi pencegahan korupsi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Temuan-temuan pada pengukuran MCP dan SPI itu kata Ali, bisa menjadi pedoman bagi semua pihak untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya.
"Tentu tidak mudah, karena bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai partner pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Di mana juga harus menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas," tutur dia.
Untuk itu, masih kata Ali, upaya-upaya pencegahan korupsi juga tidak mengurangi intensitas upaya penindakan sebagai instrumen penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Dengan peta jalan itu, melalui berbagai pendekatan strategi memerangi korupsi, kita berharap bisa memperbaiki persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia di masa mendatang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: