Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Buah Bahlil Lahadalia Dicecar KPK Soal Pesan dan Pengaruh Khusus Abdul Ghani Kasuba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Januari 2024, 11:55 WIB
Anak Buah Bahlil Lahadalia Dicecar KPK Soal Pesan dan Pengaruh Khusus Abdul Ghani Kasuba
Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Anak buah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pesan dan pengaruh khusus Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terkait dengan perizinan.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

"Rabu (24/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (25/1).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Hasyim Daeng Barang selaku Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Rizal selaku PNS Dinas PUPR Pemprov Malut, dan Ferdinand Siagian selaku Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan Pemprov Malut.

"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara, termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka AGK selaku Gubernur," terang Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yakni Fitra Madjid selaku PNS Dinas PUPR Pemprov Malut tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

"Selain itu, kemarin juga dilakukan pemeriksaan tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari tersangka KW," pungkas Ali.

Pada Rabu 20 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Tujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA