Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Januari 2024, 17:59 WIB
Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor
Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda/RMOL
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda ke Pengadilan Tipikor Palembang pada hari ini, Senin (22/1).

"Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang. Terkait status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/1).

Nantinya, lanjut Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa Sarimuda dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

"Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim," pungkas Ali.

PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah 11/2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Pada 2019, Sarimuda diangkat sebagai Dirut PT SMS Perseroda, dan dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020-2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai. Dia juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA