Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan korupsi penyelenggara negara berupa pengondisian pemenangan kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Sepuluh orang yang ditangkap, yakni Bupati Erik, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu (HEH) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu.
Selanjutnya, Maharani (MHR) selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, Susi Susanti (SS) selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara (EB) selaku Staf Rudi Syahputra Ritonga, dan Triyono (TR) selaku swasta.
Pada Kamis (11/1), tim KPK mendapat informasi telah terjadi pemberian sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Bupati Erik.
Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar," terang Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR), Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Efendy Syahputra (ES) alias Asiong, dan Fajar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.
Keempatnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Rabu (31/1) di Rutan KPK.
BERITA TERKAIT: