Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Erik dan 3 orang lainnya turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.37 WIB, Jumat (12/1).
Saat turun, Bupati Erik dkk sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Mereka digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers.
Artinya, sebentar lagi KPK secara resmi akan mengumumkan status mereka sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga akan membeberkan kronologi tangkap tangan, identitas para tersangka, dan konstruksi perkaranya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya melakukan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dengan menangkap Bupati, hingga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (11/1).
"Benar ada tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau suap terhadap penyelenggara negara di Pemkab dan Anggota DPRD Labuhanbatu," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (11/1).
Selain Bupati, dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, KPK juga mengamankan sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Labuhanbatu, serta beberapa pihak swasta sebagai rekanan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dan barang bukti lainnya.
BERITA TERKAIT: