Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda membacakan putusan untuk Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang putusan untuk terdakwa Rafael Alun ini mundur dari waktu yang sudah ditentukan pada pukul 10.00 WIB. Sidang tertunda hingga 5 jam lamanya. Pada pukul 15.10 WIB, Majelis Hakim baru membuka persidangan.
"Sebagaimana berita acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyoman dalam persidangan, Kamis sore (4/1).
Suparman menjelaskan, Majelis Hakim sudah bekerja maksimal menyusun surat putusan. Akan tetapi, hingga sidang hari ini dimulai, Majelis Hakim belum dapat merampungkan surat putusan.
Bukan tanpa alasan, lanjut Suparman, Majelis Hakim hanya mendapatkan waktu dua hari sejak sidang terakhir dengan agenda duplik pada Selasa (2/1). Sehingga, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menyelesaikan hanya dalam waktu dua hari untuk membaca fakta-fakta dari pihak Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa Rafael Alun.
"Sehingga sampai detik sekarang ini ternyata kami belum bisa rampungkan. Daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan, kami masih butuh waktu," terang Suparman.
Suparman pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, termasuk terhadap pengunjung sidang yang mayoritas merupakan wartawan yang telah menunggu sejak pagi tadi.
"Karena ada perkara lain juga kami tangani. Tadi ada perkara siang itu lama juga kami perdata, tergugatnya presiden, ya itu kan lama juga itu. Jadi baik itu keadaannya ya, kami bukan curhat, tapi itu lah keadaan yang kami majelis hakim alami," jelas Suparman.
Dengan demikian, kata Suparman, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Rafael Alun ditunda dan dilanjutkan pada Senin (8/1).
"Jadi sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," pungkas Suparman.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 11 Desember 2023, menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK meyakini, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c dan Pasal 3 UU 15/2002, sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkaranya, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, secara langsung atau tidak langsung telah menerima gratifikasi dari para wajib pajak. Di antaranya PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Karya Kasih Lestari, PT Birotika Semesta, PT Airfast Indonesia, CV Suku Mas, PT Indovinos, PT Misa Efelindo, PT Mulya Jaya Ayu Prima, PT Indo Vino, PT Petrohans Tritunggal, PT Kencana Artha Balas, Frank D Reuneker.
Selanjutnya dari Henk Mulyapatera, Soegeng, Junaedi, Chairul and Rekan, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo, dan Mulia Grup, yang seluruhnya berjumlah Rp66.696.365.142 (Rp66,69 miliar), 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Dari penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun juga diduga melakukan TPPU.
BERITA TERKAIT: