Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alumni UTA '45 Minta Pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 15 Desember 2023, 01:16 WIB
Alumni UTA '45 Minta Pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum Dicabut
Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta), Ahmad Robertus Rusmiarso saat menyerahkan somasi kedua/Ist
rmol news logo Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta), Ahmad Robertus Rusmiarso dan Bambang Prabowo berencana meminta bantuan Presiden Joko Widodo maupun Tim Hukum Gerindra dan Tim Hukum Nasdem terkait somasi yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

“Jadi kami mengharapkan bahwa somasi kami ini diperhatikan," kata Bambang melalui keterangannya, Kamis (14/12).

Somasi tersebut merupakan buntut dari pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, yang diduga terjadi atas perintah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Menurut Bambang, alumni UTA ’45 Jakarta tidak melihat adanya masalah hukum lagi. Tidak ada dualisme yang mengganggu seluruh kegiatan mahasiswa maupun alumni.

Sementara Robertus berharap pemblokiran dicabut. Jika tidak, Peruni akan menuntut ganti rugi secara materi maupun immateri kerugian yang dialami Yayasan. Karena dengan adanya pemblokiran tersebut, kata dia, banyak tindakan hukum yang harus dilakukan Yayasan semuanya jadi terhambat.

"Dan ini sangat merugikan kepentingan perguruan tinggi utamanya mahasiswa," kata Robertus.

Adapun akibat pemblokiran ini, yayasan mengalami kerugian materiil dan imateriil. Untuk immateriil pengurus yayasan dan universitas mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.

Pemblokiran, kata dia juga dinilai melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi, UUD 1945. Lalu, melanggar pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin konstitusi. Juga mencederai asas umum pemerintahan yang baik.

"Karena itu, dengan ini kami mengingatkan agar pemblokiran akses SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dibatalkan dan mengganti kerugian yayasan, serta mengumumkan kepada media massa nasional terkait pembatalan tersebut," demikian Robertus.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA