Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Keimigrasian, 18 WNA Diamankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 12 Desember 2023, 00:01 WIB
Langgar Keimigrasian, 18 WNA Diamankan
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam (tengah) dalam konferensi pers penindakan hukum melalui proses penyidikan tindak pidana keimigrasian oleh PPNS Imigrasi, Senin (11/12)/Ist
rmol news logo Selama periode November-Desember 2023 tercatat sebanyak 11 penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang tengah disidik oleh Penyidik Imigrasi pada 11 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

“Seluruh orang yang diamankan dari 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (11/12).

Saat ini, kata Saffar, belasan tersangka tersebut tengah disidik oleh penyidik imigrasi di 11 kantor imigrasi seluruh Indonesia. Selain itu, ia juga membekali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) imigrasi dengan didukung peningkatan kompetensi standar penyidik yang berlaku.

"Penanganan tindak pidana keimigrasian yang sedang berproses penyidikan di 11 kantor (imigrasi) yang ada di seluruh Indonesia. Kami membekali PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Imigrasi didukung dengan peningkatan kompetensi standar penyidik yang berlaku secara universal,” kata Saffar.
 
Saffar menambahkan, jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan peningkatan kompetensi dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE) yakni 240 orang dari seluruh kantor imigrasi, divisi, bidang dan rumah detensi imigrasi.

“Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian merupakan wujud pelaksanaan fungsi Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Mereka turut menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jadi, menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” kata Saffar.

Adapun materi peningkatan kompetensi PPNS Imigrasi dilakukan di bidang teknologi, digital forensic, serta implementasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian yang disampaikan oleh para narasumber yang ahli dan berpengalaman.

“Ditjen Imigrasi mendukung para Penyidik Imigrasi dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian secara profesional dan berpedoman pada prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan pertama BBE sebagai Digital Evidence First Responder (DEFR) untuk menjaga Chain of Custody BBE agar dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan,” pungkas Saffar. rmol news logo article








Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA