Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai hal itu sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Aturan ini dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Aiman Witjaksono kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024," kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (16/11).
Sebaliknya, kata Pitra, Aiman dapat terjerat pidana apabila pernyataannya menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat, seperti adanya aksi unjuk rasa terhadap Polri, dan lain-lain.
Menurut Pitra, hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
Meski demikian, Pitra menyarankan Aiman segera membuka nama oknum polisi yang tidak netral ke publik.
"Ini penting lantaran Aiman menyampaikan opini politik di ruang publik yang menuding Polri atau oknumnya sehingga independensi Polri tetap terjaga," kata Pitra.
Pitra melanjutkan, tudingan ketidaknetralan oknum Polri yang disampaikan Aiman sangat berbahaya apabila tidak diungkap kepada masyarakat
"Itu bisa menjadi opini liar yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun," tutup Pitra.
BERITA TERKAIT: