“Dipersilakan, itu hak konstitusional Pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," tegas Ade Safri kepada wartawan di di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Lanjut Ade, penyitaan telepon genggam tersebut dilakukan untuk kepentingan kepentingan pembuktian dalam kasus yang dijalani Aiman.
Bukan hanya telepon genggam atau gawai, penyidik juga penyidik juga menyita akun Instagram dan email Aiman.
“Iya betul (IG dan email disita),” katanya.
Ade Safri mengatakan penyitaan telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sudah mendapatkan izin dari penyitaan barang bukti dari PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Aiman melaporkan Kombes Ade Safri Simanjuntak dkk terkait penyitaan handphone miliknya saat pemeriksaan kasus pernyataan "Polri tak netral di Pemilu 2024".
Laporan yang dilayangkan Aiman itu diterima dan tercatat dengan SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis (1/2).
BERITA TERKAIT: