Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegang Surat Izin Pengadilan, Polisi Pastikan Penyitaan Ponsel Aiman Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 30 Januari 2024, 17:45 WIB
Pegang Surat Izin Pengadilan, Polisi Pastikan Penyitaan Ponsel Aiman Sesuai Prosedur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri/Istimewa
rmol news logo Penyitaan gawai atau telepon seluler (ponsel) milik Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, yang menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataan "Polri tak netral di Pemilu 2024" pada Jumat (26/1), telah sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, memastikan penyitaan ponsel itu sudah sesuai prosedur. Ponsel tersebut kini telah dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku pada saat melakukan penyitaan terhadap ponsel yang dimaksud, yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1).

Ade juga memastikan penyitaan barang bukti tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Melainkan dilakukan setelah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," jelas Ade.

Ade pun memastikan anggotanya sejauh ini profesional dalam melakukan penyidikan kasus ini. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA