Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka SYL dan kawan-kawan, yang telah diputus hari ini, Selasa (14/11).
"Apresiasi ini atas profesionalitas dan independensi Hakim yang telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. Mengingat di sisi lain, kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim," kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/11).
Dalam pembuktian perkara itu, KPK menyampaikan 164 bukti di depan persidangan. Hal tersebut menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara tersebut sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi.
"Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk menjaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: