Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir dari Panggilan, Seorang PPAT Diultimatum KPK Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Bursel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 November 2023, 01:15 WIB
Mangkir dari Panggilan, Seorang PPAT Diultimatum KPK Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Bursel
Mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa saat dijebloskan ke Lapas Ambon/Ist
rmol news logo Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Widaningsih Ruslan diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Ultimatum tersebut lantaran Widaningsih mangkir dari panggilan tim penyidik KPK guna mengusut tuntas kasus tersebut.
 
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Widaningsih tidak hadir tanpa konfirmasi maupun alasan yang jelas terkait panggilan tim penyidik KPK sebelumnya.

"Surat panggilan telah dikirimkan sesuai dengan alamat jelas yang berada di Jalan H Juanda, Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/11).

Untuk itu, kata Ali, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Widaningsih. Dia diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu besok (8/11).

"Kami ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi Widaningsih diduga menutupi data aset-aset milik Tagop yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Tagop sendiri saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk menjalani pidana badan selama 8 tahun dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel pada Kamis (10/8).

Selain itu, Tagop juga divonis denda Rp300 juta dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA