Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dkk dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) masih diperlukan dalam mendukung proses pengumpulan alat bukti.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (3/11).
Untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo dan tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, masih ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan tersangka Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan masih ditahan sampai dengan 9 Desember 2023.
Dalam perkara ini, sebagai bukti permulaan, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta yaitu sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah KPK menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam pengembangan perkara, KPK sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar dan cek senilai Rp2 triliun dari rumah dinas Mentan SYL, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, 12 pucuk senjata api, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL dari rumah dinas Mentan.
BERITA TERKAIT: