Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pertemuan Firli-SYL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Oktober 2023, 15:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pertemuan Firli-SYL
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Menyapa Wartawan saat Penuhi Panggilan Dewas KPK Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ghufron tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.35 WIB, Jumat (27/10).

"Ndak ada persiapan apa-apa. Dipanggil mestinya tadi pagi, tapi karena masih ada kegiatan, kami tunda siang hari ini dan kami biasa saja, seperti permintaan keterangan dan klarifikasi sebelumnya. Nanti kita update setelahnya," kata Ghufron kepada wartawan.

Sementara itu, Dewas KPK sedianya mengundang kelima pimpinan KPK untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, hanya Ghufron yang bisa memenuhi undangan pada hari ini.

Sementara untuk pimpinan KPK lainnya, yakni Nawawi Pomolango sedang sakit, Alexander Marwata dan Johanis Tanak sedang berdinas di luar kota, dan Ketua KPK Firli Bahuri meminta permintaan keterangan ditunda hingga 8 November 2023.

Dewas pun sebelumnya pada Kamis (25/10) telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo terkait dengan laporan yang disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada 6 Oktober 2023.

Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo sesuai dengan foto yang sempat beredar di masyarakat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA