Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Lima Jam, Saut Situmorang Masih Diperiksa Penyidik Polda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 17 Oktober 2023, 15:39 WIB
Sudah Lima Jam, Saut Situmorang Masih Diperiksa Penyidik Polda Metro
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10)/Ist
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga pukul 15.00 WIB, Selasa (17/10).

Saut datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai ahli di kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Praktis, hingga kini sudah lima jam lebih Saut menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

"Iya (diperiksa sebagai ahli), walaupun enggak ahli-ahli bangetlah, tapi mungkin penyidik menganggap ahli, ya silakan," kata Saut di Polda Metro Jaya.

Secara spesifik, Saut mengaku akan fokus terkait Pasal 36 dan Pasal 65 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yakni larangan pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Itu kan sudah pasti UU KPK sudah begitu. Dengan alasan apa pun, tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun," jelas Saut.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari ajudan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri Kevin N, dan teranyar Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Masih di kasus ini, Subdit Tipikor Polda Metro Jaya juga menggandeng Bareskrim Polri untuk asistensi dan kerja sama dengan KPK dalam penyidikan. Tujuannya agar kasus ini dapat terungkap hingga tuntas dan transparan.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA